 |
1 Mei Sejarah Aneksasi Paksa Bangsa Papua Barat Masuk RI |
Papua
di Indonesia indentik dengan kekerasan, namun tak pernah dipandang apa
penyebab "Konflik". Tak memanipulasi menjadi konflik perang antar suku,
tetapi yang...
sebenarnya adalah "Konflik Ciptaan" (devide et impera), untuk menutupi
akar masalah PAPUA - JAKARTA yaitu sejarah yang belum tuntas. Salah satu
yang harus dibincangkan adalah mengenai keputusan PEPERA tahun 1969,
yang dijawab Indonesia dengan invasi militer.
A. HASIL PEPERA 1969 DALAM DOKUMEN PBB ANNEX I, A/7723.
Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang berada di Papua untuk
mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat tahun 1969, dalam
laporannya menyatakan penyesalannya karena pemerintah Indonesia tidak
melaksanakan isi Perjanjian New York Pasal XXII (22) tentang hak-hak dan
kebebasan orang-orang Papua. Laporan Ortiz Sanz dalam Sidang Umum PBB
bulan September 1969 sebagai berikut:
“Saya dengan menyesal harus
menyatakan keberatan-keberatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII (22)
Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak
kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk
asli” (Dokumen PBB, Annex I, A/7723, paragraph 251, hal. 70).
Kutipan aslinya:
“I regret to have to express my reservation regarding the
implementation of article XXII of the New York Agreement, relating to
“the rights, including the rights of free speech, freedom of movement
and assembly, of the inhabitants of the area”. In spite of my constant
efforts, this important provision was not fully implemented and the
Administration exercised at all times a tight political control over the
population” (UN doc. A/7723, annex I, paragraph 251, p.70).
Pemerintah Indonesia telah menentang PBB dengan tidak melaksanakannya
Perjanjian New York Pasal XXI (22). Penentangan itu terbukti dengan
Surat Keputusan resmi Presiden Republik Indonesia, Ir. Sukarno bernomor:
8/Mei/1963 yang menyatakan:
“Melarang/menghalangi atas
bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian
Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum,
demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman- pengumuman,
penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambaran-gambaran
atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang
ditunjuk oleh Presiden” (SK, No. 8, Mei 1963).
Dr. Fernando
Ortiz Sanz dalam laporannya kepada Sidang Umum PBB menyatakan pula
tentang kekecewaannya. Karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian New York Pasal XVI (16) di Papua
Barat.
“Saya harus menyatakan pada awal laporan ini bahwa,
ketika saya tiba di Papua pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan
dengan masalah tentang tidak dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan
Pasal XVI (16) Perjanjian New York. Walaupun, ahli PBB yang harus berada
di Papua pada saat peralihan tanggungjawab administrasi sepenuhnya
kepada Indonesia telah dikurangi, mereka tidak pernah mengetahui secara
baik keadaan-keadaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Akibatnya,
fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasihati, membatu dalam persiapan
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang penentuan nasib sendiri
tidak didukung selama masa bulan Mei 1963 s/d 23 Agustus 1969 …”
(paragraph 23, hal. 12).
Kutipan aslinya:
“I must state at the
outset of this report that, when I arrived in the territory in August
1968, I was faced with the problem of non-compliance with the provisions
of article XVI of the Agreement. Though the United Nations experts who
were to have remained in the territory at the time of the transfer of
full administrative responsibility to Indonesia had been designated,
they had never, owing to well known circumstances, taken up their
duties. Consequently, their essential functions of advising on and
assisting in preparation for carrying out the provisions for
self-determinations had not been performed during the period May 1963 to
23 August 1969 …”(paragraph 23, p. 12).
Dr. Fernando Ortiz
Sanz juga sangat menyesal, karena orang-orang Indonesia tidak
melaksanakan Perjanjian New Yok Pasal XVIII (18) tentang sistem “satu
orang, satu suara” sesuai dengan praktek internasional. Tetapi,
orang-orang Indonesia memakai sistem lokal Indonesia, yaitu sistem
“musyawarah”.
“… pelaksanaan pemilihan bebas telah dilaksanakan di
Irian Barat sesuai dengan praktek Indonesia, …(paragraph 253, hal.
70).“… an act of free choice has taken place in West Irian accordance
with Indonesia practice, … (paragraph 253, p. 70).
Sang
Diplomat Bolivia ini juga menyatakan dalam laporannya secara tegas dan
jelas bahwa orang-orang Papua Barat dalam pernyataan-pernyataannya
menyatakan berkeinginan kuat untuk merdeka dan tidak ingin dimasukkan ke
dalam negara Indonesia.
“Pernyataan-pernyataan (petisi-petisi)
tentang pencaplokan Indonesia, peristiwa-peristiwa ketegangan di
Manokwari, Enarotali, dan Waghete, perjuangan-perjuangan rakyat bagian
pedalaman yang dikuasai oleh pemerintah Australia, dan keberadaan
tahanan politik, lebih daripada 300 orang yang dibebaskan atas
permintaan saya, menunjukkan bahwa tanpa ragu-ragu unsur-unsur penduduk
Irian Barat memegang teguh berkeinginan merdeka. Namun demikian, jawaban
yang diberikan oleh dewan musyawarah atas pertanyaan yang disampaikan
kepada mereka sepakat tinggal dengan Indonesia”
( paragraph 250, hal. 70).
Kutipan aslinya:
“The petitions opposing annexation to Indonesia, the cases of unrest in
Manokwari, Enarotali, and Waghete, the flights of number of people to
the part of the island that is administrated by Australia, and the
existence of political detainees, more than 300 of the population of
West Irian held firm conviction in favour of independence. Nevertheless,
the answer given by the consultative assemblies to the questions put to
them was a unanimous consensus in favour of remaining with Indonesia” (
paragraph 250, hal. 70).
Ortiz Sanz juga melaporkan sikap
orang-orang Indonesia yang menolak nasihat-nasihatnya kepada orang-orang
Indonesia untuk melaksanakan Perjanjian New York Pasal XVI (16).
Fernando menyatakan kecewa karena pendekatannya tidak diberikan jawaban
yang menyenangkan.
“… Pada beberapa kesempatan, saya mendekati
pemerintah Indonesia yang berkuasa pada saat itu untuk tujuan
melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal XVI (16), tetapi gagal mendapat
jawaban yang menyenangkan. Pada tanggal 7 Januari 1965, sebagaimana
diketahui, Indonesia menarik diri dari keanggotaan PBB, dan oleh karena
itu tidak memungkinkan untuk mengutus ahli PBB ke West New Guinea (Irian
Barat)” (paragraph 7, hal. 3).
Kutipan aslinya:
“… on several
occasion, I approached the Government which was in power in Indonesia at
the time for purpose of implementing the provisions of article XVI, but
failed to obtain a favourable reply. On 7 January 1965, as is well
known, Indonesia withdrew its co-operation with the United Nations and
it therefore became impossible to send the United Nations experts West
New Guinea (West Irian)” (paragraph 7, p. 3).
Mr. Fenando
menggambarkan situasi yang sangat berbahaya di Papua karena pemerintah
Indonesia menarik diri dari keanggotaan PBB dan karena itu tidak
memungkinkan PBB mengutus tim PBB ke Papua untuk mengatur dan mengawasi
pelaksanaan penentuan nasib sendiri di Papua tahun 1969. Fernando
melihat bahwa pada saat tim PBB tidak berada di Papua, pemerintah
Indonesia secara bebas mengejar, menangkap, menyiksa, membunuh dan
menghilangkan orang-orang Papua.
“Pelaksanaan bagian kedua
Perjanjian New York sangat berbahaya selama ketidakpastian waktu tidak
hanya dengan penarikan diri sementara dari PBB tetapi juga dengan
ketidakhadiran sebagaimana telah disebutkan dalam paragraph 14 di atas,
ahli PBB yang harus berada di Papua sesuai dengan Pasal XVI (16 )
Perjanjian New York” ( paragraph 23, hal. 12).
Kutipan aslinya:
“The implementation of the second part of the Agreement was jeopardised
during the certain period of time not only by the temporary withdrawal
of Indonesia from the United Nations but also by the absence, as already
mentioned in paragraph 14 above, of the United Nations experts who have
to have remained in the territory in accordance with article XVI the
Agreement” (paragraph 23, p. 12).
Ortiz Sanz sangat menyesal
atas sikap dan tindakan pemerintah Indonesia, karena keinginan dan
kesediaannya untuk datang kepada Papua secepat-cepatnya sengaja ditunda
secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
“Saya memegang pekerjaan
saya di Markas PBB di New York ditempatkannya kantor sekretariat dan
personil. Walaupun keinginan dan kesediaan saya untuk berangkat ke Papua
secepatnya sesudah jabatan saya, keberangkatan saya ditunda sampai 7
Agustus 1978 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia” (paragraph
27, hal. 13).
Kutipan aslinya:
“I commenced my work at United
Nations Headquarters in New York, were the Secretariat placed offices
and personel at my disposal. Despite my willingness and readiness to
travel to territory immediately after my appointment, my departure was
postponed until 7 August 1968 at the official request of the Indonesian
Government” ( paragraph 27, p. 13).
Sebagaimana dikutip di
bawah ini, Ortiz Sanz menyatakan reaksi yang tidak resmi dari pemerintah
Indonesia tentang usulannya untuk metode pelaksanaan penentuan pendapat
di Papua Barat.
“Saya menerima reaksi tidak resmi atas nasihat
saya berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan untuk
dewan-dewan perwakilan dan metode yang memungkinkan untuk pelaksanaan
pemilihan bebas sampai suatu pertemuan diadakan menteri luar negeri
tanggal 10 Februari 1969, ketika pemerintah Indonesia menginformasikan
kepada saya bahwa proposal metode diajukan untuk dewan-dewan perwakilan
dalam konsultasi-konsultasi untuk diadakan selama bulan Maret 1969”
(paragraph 83, hal. 29).
Kutipan aslinya:
“I received no
official reactions to my suggestions concerning the questions to
submitted to the representative councils and possible method for the act
of free choice until a meeting held at the Ministry of Foreign Affairs
on 10 February 1968, when the Government informed me of the method it
proposed to submit to the representative councils in consultations to be
held during the month of March 1969” (paragraph 83, p.29).
Fernando juga mengatakan sikap pemerintah Indonesia yang menipu
perwakilan PBB tentang metode pelaksanaan penentuan pendapat rakyat
Papua. Ortiz Sanz mengatakan, pemerintah Indonesia pikirannya tidak
tetap tentang metode PEPERA.
“Ini berarti bahwa pemerintah Indonesia
masih bermaksud melengkapi metode musyawarah untuk keputusan melalui
perwakilan rakyat tetapi berlawanan dengan ide yang disampaikan pada 1
Oktober (lihat paragraph 8), itu direncanakan untuk melaksanakan
pemilihan bebas tidak melalui satu badan 200 perwakilan, tetapi sebagai
akibatnya melalui delapan wakil (perawakilan) terdiri dari 1.025
perwakilan” (paragraph 85, hal. 30).
Kupitan aslinya:
“This
meant that the Government still intended to apply the consultation
(musyawarah) method of decision through representative of the people
but, in contradiction to the ideas expressed on 1 October (see paragraph
81), it planned to carry out the act of free choice not through no body
of 200 representatives but consecutively through eight consultative
assemblies, comprising some 1.025 representatives” (paragraph 85, p.
30).
Perwakilan PBB ini juga, melaporkan bahwa dia menerima
keinginan dan pandangan orang Papua disampaikan dengan berbagai bentuk
kepada Ortiz Sanz sebagai perwakilan PBB. “Pandangan dan keinginan
rakyat dinyatakan melalui berbagai saluran. Pernyataan-pernyataan dan
komunikasi lain disampaikan kepada saya secara tertulis atau lisan,
demostarasi-demostrasi damai, dan beberapa terwujud pada ketidakpuasan
rakyat, termasuk peristiwa-peristiwa sepanjang perbatasan antara Irian
Barat dan wilayah Papua dan New Guinea yang dikuasai oleh Australia”
(Paragraph 138, hal. 45).
Kutipan aslinya:
“The views and wishes
of the people were gragually expressed through various channels:
petitions and other communications submitted to me in writing or orally,
peaceful demonstrations, and in some cases manifestation of public
unrest, including incidents along the border between West Irian and
Territory of Papua and New Guinea administrated by Australia” (paragraph
138, p. 45).
Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang
Umum PBB bahwa selama dia berada di Papua telah menerima 179 pernyataan
dari orang Papua. Simaklah kutipan di bawah ini: “Selama waktu misi saya
berada di Papua, saya menerima sejumlah 179 pernyataan dari orang Irian
Barat, politisi, sipil, dan kelompok mahasiswa, bahkan dari orang Irian
Barat yang berada di luar negeri” (Paragrap 140, 46).
Kutipan aslinya:
“During the time my mission was in territory, I received a total of 179
petitions from West Irianese persons and political, civil, and student
groups, as well as from Irianes residing abroad” (paragraph 140, p. 46).
Berkaitan dengan pernyataan-pernyataan orang Papua ini, “dalam arsif
PBB di New York, secara rinci 156 dari 179 pernyataan yang masih
bertahan terus, sesuai dengan semua yang diterima sampai 30 April 1969.
Dari pernyataan-pernyaan ini, 95 pernyataan anti-Indonesia, 59
pernyataan pro-Indonesia, dan 2 pernyataan adalah neutral” (Lihat Dok
PBB di New York: Six lists of summaries of political communications from
unidentified Papuans to Ortiz Sanz, August 1968 to April 1969 UN:
Series 100, Box 1, File 5).
Ortiz Sanz dalam laporannya dengan tegas
mengatakan bahwa mayoritas orang Papua berkeinginan untuk mendukung
pikiran mendirikan negara Papua Merdeka. Rakyat Papua kritik orang
Indonesia dan menuntut supaya penentuan pendapat dilaksanakan dengan
praktek internasional, yaitu satu orang satu suara (one man, one vote).
“Mayoritas menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan
mendukung pikiran mendirikan negara Papua Merdeka. Rakyat Papua sering
menyatakan kritik tentang administrasi Indonesia, mengadu kurangnya
jaminan atas hak-hak dasar dan kemerdekaan, termasuk kebebasan untuk
mengatur partai politik oposisi, permintaan pembebasan tahanan politik
dan partisipasi dalam pelaksanaan pemilihan bebas seluruh orang Irian
Barat, termasuk yang tinggal di luar negeri, pengaduan resolusi-resolusi
dan pernyataan-pernyataan keinginan Indonesia sebagai kegagalan dan
ditanda tangani oleh rakyat di bawa tekanan dari pemerintah resmi
Indonesia; meminta untuk persyaratan sistem “satu orang satu suara= one
man one vote” dalam pelaksanaan pemilihan bebas dan dipilih oleh dewan
perwakilan rakyat, dan dinyatakan pandangan bahwa kelompok oposisi
(lawan) hendaknya diberikan perwakilan dalam dewan-dewan” ( paragrap
143, hal. 47).
Kutipan aslinya:
“… The majority indicated the
desire to sever ties with Indonesia and support the idea of the
establishment of a Free Papua State. The petitioners often expressed
criticism of the Indonesian administration; complained against acts of
repression by the Indonesian armed forces; denounced the lacf of
guarantees for basic rights and freedoms, including the freedom to
orginise opposition political parties; requested the release of
political prisoners and participation in the act of free choice of all
Irianese, including those residing abroad; denounced resolutions and
statements in favour of Indonesia as false and signed by people under
pressure from Indonesian officials; asked for the application of the
“one man, one vote” system in the act of free choice and in the election
by the people of the representatives to the councils, and expressed the
view that opposition groups should be given representation in the
councils” (paragraph 143, p. 47).
Fernando melaporkan pula
dalam laporannya bahwa orang-orang Papua berkeinginan melaksanakan
penentuan pendapat rakyat dengan bebas tanpa tekanan militer Indonesia.
Simaklah kutipan di bawah ini.
“Pemimpin-pemimpin penentang meminta
penarikan pasukan-pasukan Indonesia dari Paniai dengan menjelaskan
bahwa rakyat berkeinginan untuk melaksanakan hak pemilihan bebas tanpa
tekanan. Sebuah pesawat pemerintah membawa dukungan 16 tentara, dan pada
tanggal 30 April tembakan dimulai antara pasukan-pasukan Indonesia dan
penentang dibantu oleh pembelot dari anggota tentara dan polisi”
(paragrap 160, hal. 51).
Kutipan aslinya:
“The leaders of the
insurgents requested the withdrawal of Indonesian troops from Paniai
with the explanation that the people wanted to exercise the right of
free choice without pressure. A government plane brought reinforcements
of sixteen soldiers, and on 30 April shooting started between the
Indonesian troops and the insurgents aided by the armed police
deserters” (paragraph 160, p. 51).
Fernando melaporkan pula
bahwa pelarian orang-orang Papua ke Papua New Guinea adalah karena
ketidakpuasan terhadap pelaksanaan penentuan pendapat yang tidak
demokratis, tidak jujur dan penuh intimidasi dan teror oleh kekuatan
militer Indonesia.
“Namun demikian, keadaan yang sulit daerah
lintas batas selama misi saya di Irian Barat menunjukkan keputusan
politik pasti tidak memuaskan bagian dari beberapa orang penduduk asli”
(paragrap 172, hal. 54).
Kutipan aslinya:
“Nevertheless, the
recurrence of border crossing during my mission in West Irian seems to
show a certain degree of political dissatisfaction on the part of some
of the inhabitants” (paragraph 172, p. 54).
Perwakilan PBB, Mr.
Fernando mengetahui betul bahwa hasil-hasil PEPERA akan dicapai tidak
sesuai dengan keinginan mayoritas orang Papua untuk merdeka. Tetapi, dia
terus melaksanakan misinya untuk mengawasi pelaksanaan PEPERA 1969 yang
tidak demokratis dan tidak jujur itu.
“Walupun secara jujur hasil
negatif dicapai pada saat itu, saya melanjutkan usaha saya supaya Pasal
XXII (22) Perjanjian New York patut dilaksanakan pada pertemuan menteri
luar negeri pada 24 Mei, saya berkata bahwa masalah pelaksanaan penuh
Pasal XXII (22) Perjanjian New York, berhubungan dan hak-hak kebebasan
dibicarakan pada saat itu, tidak ada usaha nyata untuk diterima. Saya
menyarankan bahwa pemerintah Indonesia hendaknya mengijinkan lawan
politik berkesempatan untuk menyatakan pandangan mereka, sejak itu waktu
yang tepat untuk diterima” (paragrap 180, hal. 56).
Kutipan aslinya:
“Notwithstanding the fairly negative result achived up to that time, I
continued my effort to have article XXII properly implemented. At a
meeting at the Ministry of Foreign Affairs on 24 May, I said that the
problem of the full implementation of article XXII concerning rights and
freedoms had to be dealt with because, up to that time, no concrete
measures had been adopted.I suggested that the Indonesian government
should allow the opposition the opportunity to express its views, since
that was the moment to adopt courageous and generous measures”
(paragraph 180, p. 56).
B. HASIL PEPERA 1969 DITOLAK OLEH BEBERAPA NEGARA ANGGOTA PBB
Secara jujur perlu disampaikan kepada para pembaca bahwa pelaksanaan
penentuan pendapat rakyat di Papua 14 Juli s/d 2 Agustus 1969 di Papua
Barat sangat tidak demokratis, tidak jujur dan penuh intimidasi dan
tekanan-tekanan kekuatan militer Indonesia. Salah satu bukti, Surat
Telegram Resmi Kol. Inf. Soepomo, Komando Daerah Militer XVII
Tjenderawasih Nomor: TR-20/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan
Radio Gram MEN/PANGAD No. :TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal:
Penghadapi Referendum di IRBA tahun 1969 yang menyatakan:
“Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan
mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organic maupun
yang B/P-kan baik dari Angkatakan Darat maupun dari lain angkatan.
Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di IRBA tahun 1969 Uharus
dimenangkan, harus dimenangkan.U Bahan-bahan strategis vital yang ada
harus diamankan. Memperkecil kekalahan pasukan kita dengan mengurangi
pos-pos yang statis. Surat ini berlaku sebagai perintah OPS untuk
dilaksanakan. Masing-masing koordinasi sebaik-baiknya. Pandam 17/PANG
OPSADAR”.
Apa yang dikutip ini hanya salah satu bukti
tekanan-tekanan militer Indonesia dalam menghadapi rakyat di Papua
Barat. Karena itu, 15 negara anggota PBB menilai bahwa pelaksanaan
penentuan pendapat di Papua tidak demokratis dan melanggar hak-hak asasi
rakyat Papua. Kita patut memberikan anjungan jempol kepada 15 negara
anggota PBB tersebut. Perdebatan sengit pun tidak dapat dihindari dalam
Sidang Umum PBB 1969 di Markas Besar PBB, New York. Perlawanan itu
datang dari pemerintah Ghana dan Gabon. Simaklah kutipan tentang
perlawanan sengit Mr. Akwei (pemerintah Ghana) dan Mr. Davin (pemerintah
Gabon) sebagai berikut:
1. Mr. Akwei ( Pemerintah Ghana)
Mr. Akwei menyatakan kritiknya dalam hal metode pelaksanaan penentuan
pendapat rakyat Papua, bahwa: “… Mr. Ortiz Sanz membuat dua proposal
untuk bahan pertimbangan pemerintah Indonesia: pertama, bahwa
pelaksanaan pemilihan bebas didasarkan pada pemilihan langsung di daerah
kota pesisir pantai dimana daerah sudah maju dalam pendidikan dan
berpengalaman rakyat Irian Barat hendak berpartisipasi untuk menyatakan
kehendak mereka dengan bebas, dan kedua, bahwa daerah pedalaman dimana
tingkat pendidikan, komunikasi dan pendidikan yang sulit, dipakai satu
sistem “musyawarah bersama” untuk prosedur pelaksanaan satu orang satu
suara. Nasihat dari perwakilan Sekretaris Umum dalam hal ini ditolak
oleh pemerintah Indonesia” ( Lihat : Laporan resmi PBB: Pertemuan
Paripurna 1812PthP: Sidang Umum PBB, agenda pokok 98, 19 Nopember 1969).
Kutipan aslinya:
“Mr. Ortiz Sanz made two proposals for the consideration of the
Indonesian Government: first, that act of free choice should be based on
direct voting in the cities in coastal areas where the general area of
development, education and experience of the people of West Irian would
quality them to express their options freely, and second, that in the
hinderland, where the level of development, communication and education
would be difficult, a system “of collective consultation” might be used
to complement the one man, one vote, procedure. The advice of the
Secretary-General’s
Representative on this issu was rejected by the
Indonesia Government” (see: United Nations Official Records: 1812PthP
Plenary Meeting of the UN General Assembly, agenda item 98, 19 November
1969).
Mr. Akwei juga memberi kritik dengan keras bahwa:
“Seluruh laporan perwakilan Sekretaris Umum PBB memberi kesan bahwa
Ortiz Sanz tidak puas dengan metode musyawarah, yang diputuskan oleh
pemerintah Indonesia sebagai prosedur untuk dipakai penentuan pemilihan
bebas, … ( lihat: Laporan resmi PBB: Pertemuan Paripurna 1812Pth PSidang
Umum PBB, agenda pokok 98, 19 Nopember 1969, paragraf 18, halaman 2).
Kutipan aslinya:
“Throughout the report of the Secretary-General’s Representative the
impression is clear that Mr. Ortiz Sanz was not satisfied with the
method of musyawarah, which has been decided upon by the Indonesian
Government as the procedure to be used to determine the act of free
choice, …( see: United Nations Official Records: 1812PthP Plenary
Meeting of the UN General Assembly, agenda item 98, 19 November 1969,
paragraph 18, p. 2).
Sang Diplomat Ghana ini juga memberikan
kritik atas tidak dilaksanakannya praktek internasional dalam penentuan
nasib sendiri orang-orang Papua Barat. Kritiknya sebagai berikut:
“
… PBB mengakui pelaksanaan pemilihan bebas adalah benar-benar suatu
pelaksanaan penentuan nasib sendiri oleh rakyat Irian Barat atau
kata-kata Perjanjian New York” sesuai dengan praktek internasional”. Di
sini masalah lagi adalah laporan bahwa metode yang dipakai penentuan
kehendak rakyat tidak sesuai dengan praktek internasional” pelaksanaan
pemilihan bebas diadakan di Irian Barat sesuai dengan praktek Indonesia”
(A/7723 dan Corr. 1, annex I, paragraph 235, tetapi tidak sesuai dengan
praktek internasional” ( lihat: Laporan resmi PBB: Pertemuan Paripurna
1812Pth PSidang Umum PBB, agenda pokok 98, 19 Nopember 1969, paragraf
20, halaman 3).
Kutipan aslinya:
“… the United Nations to
recognise the act of free choice as having been truly and act of
self-determination by the people of West Irian or, in the words of the
Agreement “ in accordance with international practice”. Here again it is
matter of record that the methode adopted to determine the peoples will
was not in accord with international practice. Hence the painful but
clear verdict of Ambassador Ortiz Sanz that” an act of free choice has
taken place in West Irian in accordance with Indonesia practice” (A/7723
and Corr.1, Annex I, paragraph 253, but not in accordance with
internasional practice” (see: United Nations Official Records: 1812PthP
Plenary Meeting of the UN General Assembly, agenda item 98, 19 November
1969, paragraph 18, p. 2).
Mr. Akwei juga mengutip laporan
Ortiz Sanz tentang sikap Menteri Dalam Negeri Indonesia yang tidak
terpuji yang ditunjukkan dalam pelaksanaan pemilihan bebas di Papua
Barat.
“Lebih lanjut, yang dilaporkan oleh perwakilan Sekretaris
Umum bahwa bukti-bukti peristiwa keputusan pelaksanaan pemilihan bebas
adalah fenomena asing dimana Menteri Dalam Negeri naik di mimbar dan
benar-benar kampanye. Saya mengutip dari laporan: “Dia, Menteri Dalam
Negeri Indonesia” dia meminta anggota-anggota dewan musyawarah untuk
menentukan masa depan mereka dengan mengajak bahwa mereka satu ideology,
Pancasila, satu bendera, satu pemerintah. Satu negara dari Sabang
sampai Merauke. Dia menambahkan, pemerintah Indonesia, berkeinginan dan
mampu melindungi untuk kesejahteraan rakyat Irian Barat; oleh karena
itu, tidak ada pilihan lain, tetapi tinggal dengan Republik Indonesia.
Dia menyatakan atas sidang untuk membuat Merauke suatu awal kemenangan
(A//7723 and Corr. 1, Annex I, paragraph 195)” ( lihat: Laporan resmi
PBB: Pertemuan Paripurna 1812Pth PSidang Umum PBB, agenda pokok 98, 19
Nopember 1969, paragraf 28, halaman 4).
Kutipan aslinya:
“
Futher, it is reported by the representative of the Secretary-General
that at the actual event of deciding the act of free choice the strange
phenomenon wa regularly gone through whereby the Minister of Home
Affairs took the floor and virtually campaigned, as it were. I quote
from the report:
“He”- the Minister of Home Affairs of Indonesia-
“asked the members of the assembly to determine their future with
courage and full responsibility bearing in mind that they had one
ideology, Pancha Shila, one flag, one Government, and one country
extending from Sabang to Merauke. It was the Indonesian Government, he
added, which was willing and able to care for the welfare of the people
of West Irian; therefore, there was no alternative but to remain within
the Republic of Indonesia. He called upon the assembly to make Merauke
the beginning of victory.” (A/7723 and Corr.1, annex I, paragraph 195.),
( see: United Nations Official Records: 1812PthP Plenary Meeting of the
UN General Assembly, agenda item 98, 19 November 1969, paragraph 28,
p.4).
2. Mr. Davin ( Pemerintah Gabon)
Delegasi pemerintah Gabon dalam kritiknya dengan tegas mengatakan
ketidakjujuran dan penipuan pemerintah Indonesia terhadap orang Papua
dalam melakasnakan PEPERA di Papua Barat. Simaklah kutipan-kutipan di
bawah ini.
“Setelah mempelajari laporan ini, utusan pemerintah
Gabon menemukan kebinggugan yang luar biasa, itu sangat sulit bagi kami
menyatakan pendapat tentang metode dan prosedur yang dipakai untuk
musyawarah rakyat Irian Barat. Kami dibinggungkan luar biasa dengan
keberatan-keberatan yang dirumuskan oleh Mr. Ortiz Sanz dalam kata-kata
terakhir pada penutupan laporannya” ( lihat: Laporan resmi PBB:
Pertemuan Paripurna1812Pth PSidang Umum PBB, agenda pokok 106, 20
Nopember 1969, paragraf 11, halaman 2).
Kutipan aslinya:
“After
studying this report, the Gabonese delegation finds itself extremely
perplexed. It is very hard to us to pass judgement on the methods and
procedures that were used to consult the people of West Irian. We are
greatly disturbed by the reservations formulated by Mr. Ortiz Sanz in
the final remarks at the close of his report” (see: United Nations
Official Records: 1812PthP Plenary Meeting of the UN General Assembly,
agenda item 108, 20 November 1969, paragraph 11, p.2).
“Berkenaan dengan metode-metode dan prosedur-prosedur ini, jika utusan
saya berpikir perlunya untuk menyampaikan pertanyaan mendasar, itu
dengan pasti menarik perhatian peserta sidang untuk memastikan
aspek-aspek yang ada, untuk menyatakan setidak-tidaknya luar biasa. Kami
harus menyatakan kekejutan kami dan permintaan penjelasan tentang
sejumlah bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan perwakilan
Sekretaris Umum. Contoh; kami dapat betanya mengapa sangat banyak jumlah
mayoritas wakil-wakil diangkat oleh pemerintah dan tidak dipilih oleh
rakyat; mengapa pengamat PBB dapat hadir dalam pemilihan hanya 20 persen
wakil, beberapa dari mereka hanya sebentar saja; Mengapa pertemuan
konsultasi dikepalai oleh Gubernur; dengan kata lain, oleh perwakilan
pemerintah; mengapa hanya organisasi pemerintah dan bukan gerakan
oposisi dapat hadir sebagai calon” ( lihat: Laporan resmi PBB: Pertemuan
Paripurna 1812Pth PSidang Umum PBB, agenda pokok 106, 20 Nopember 1969,
paragraf 12, halaman 2).
Kutipan aslinya:
“As regards these
methods and procedures, if my delegation had thought it necessary to
speak on the substance of the question, it would certainly have drawn
the Assembly’s attention to certain aspect which are, to say the least,
unusual. We might have expressed our surprise and requested an
explanation concerning a number of fact brought out in the report of the
Representative of the Secretary-General. For example, we might asked
why the vast majority of the deputies were appointed by the government
and not elected by the people; why the United Nations observers were
able to be present at the election of only 20 per cent of the deputies,
some of whom, incidentally, were elected automatically because they
belonged to official representative bodies; why the consultative
assemblies were presided over by the Governor of the district, in
others, by the representative of governmental authority; why only
Government authorised organisations, and not opposition movements, were
able to present candidates(see: United Nations Official Records:
1812PthP Plenary Meeting of the UN General Assembly, agenda item 108, 20
November 1969, paragraph 11, p.2).
“Kami dapat bertanya
mengapa prinsip “one man, one vote” direkomendasikan oleh perwakilan
Sekretaris Umum tidak dilaksanakan; Mengapa tidak ada perwakilan
rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer;
Mengapa para menteri dengan sengaja hadir dan mempengaruhi wakil-wakil
di depan umum dengan menyampaikan mereka bahwa “hanya hak menjawab atas
pertanyaan untuk mengumumkan bahwa mereka berkeinginan tinggal bersatu
dengan Indonesia”; Mengapa hak-hak pengakuan dalam Pasal XXII (22)
Perjanjian New York, berhubungan dengan kebebasan menyatakan pendapat;
perserikatan dan perkumpulan; tidak dinikmati oleh seluruh penduduk asli
Papua” ( lihat: Laporan resmi PBB: Pertemuan Paripurna 1812Pth PSidang
Umum PBB, agenda pokok 106, 20 Nopember 1969, paragraf 14, halaman 2).
Kutipan aslinya:
“We might have asked why the principle of “one man, one vote”,
recommended by the Representative of the Secretary-General, was not
adopted; why there was not a secret ballot, but a public consultation in
the presence of the government authorities and the army; why rights
recognised in article XXII of the Agreement, concerning freedom of
opinion statement, association and assembly, were not enjoyed by all
citizens” (see: United Nations Official Records: 1812PthP Plenary
Meeting of the UN General Assembly, agenda item 108, 20 November 1969,
paragraph 13, p.2).
“…. Saya sangat menyesal, saya tidak
menemukan jawaban yang memuaskan dalam laporan. Bahwa bukti-bukti
menambah keprihatinan kita, jika memungkinkan, dengan diikuti keberatan
dibuat oleh Perwakilan Sekretaris Umum:
“Saya dengan menyesal harus
menyatakan keberatan-keberatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII (22)
Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak
kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk
asli” (Dokumen PBB, Annex I, A/7723, paragraph 251, hal. 70). ” ( lihat:
Laporan resmi PBB: Pertemuan Paripurna 1812Pth PSidang Umum PBB, agenda
pokok 106, 20 Nopember 1969, paragraf 14, halaman 2).
Kutipan aslinya:
“I regret to have to express my reservation regarding the
implementation of article XXII of the New York Agreement, relating to
“the rights, including the rights of free speech, freedom of movement
and assembly, of the inhabitants of the area”. In spite of my constant
efforts, this important provision was not fully implemented and the
Administration exercised at all times a tight political control over the
population” (UN doc. A/7723, annex I, paragraph 251, p.70)
Dalam
tulisan ini juga, penting ditulis apa yang disampaikan oleh Dr. Hans
Meijer, Sejarahwan Belanda dalam penelitiannya yang berhubungan dengan
hasil PEPERA 1969 di Papua Barat. Hans menyatakan bahwa:
“Sebagian
besar hal yang menarik adalah tentang dokumen-dokumen yang benar-benar
tertulis dalam arsif. Sebab Menteri Luar Negeri Belanda, Lunz, dia
menyatakan secara jelas dalam arsip surat bahwa dia percaya bahwa PEPERA
1969 tidak jujur sebab jikalau jujur orang-orang Papua bersuara melawan
Indonesia …, sungguh-sungguh itu tidak demokratis dan itu suatu
lelucon. Lunz juga, mengadakan pertemuan sangat rahasia dengan Menteri
Luar Negeri Indonesia, Adam Malik, bahwa Belanda meninggalkan Papua
ketika PEPERA dilaksanakan. Bahkan Belanda telah mengetahui bahwa PEPERA
tidak demokratis, mereka tidak berbuat apa-apa tentang itu. Mr.
Saltimar yang adalah Duta Besar Belanda di Jakarta, pada waktu
pelaksanaan PEPERA, dia menulis surat kepada Mr. Schiff sebagai
Sekretaris Umum Luar Negeri, bahwa tentu saja dia melihat banyak hal
yang salah tetapi itu bukan tanggungjawabnya untuk melaporkan tentang
itu dalam dokumen-dokumen resmi”.
Dr. Hans menambahkan bahwa “….
Khusunya sebagaimana saya mempunyai teman dari British namanya ialah
John Saltford dan dia meneliti peranan PBB dalam penentuan pendapat
rakyat (PEPERA) dan dengan penelitian saya dan penelitiannya saya
berpikir orang-orang Papua mempunyai masalah yang sangat kuat untuk
menunjukkan kepada dunia bahwa PEPERA adalah suatu penghinaan dan itu
sesungguhnya tidak jujur dan bahwa itu perlu ditinjau kembali”.
Meijer mengatakan pula “Dan sekarang itu masalah untuk Indonesia bahwa
ketika orang-orang Papua menerima semua dokumen-dokumen saya dan mereka
menghadap Presiden Wahid, dan Wahid akan datang kepada pemerintah
Belanda dan berkata: “Baik, saya sangat tidak gembira dengan apa yang
terjadi di Holland tentang diskusi mengenai apa yang kita lakukan dengan
pelaksanaan penentuan pendapat rakyat. Demikian pemerintah Belanda
sangat tidak sungguh-sungguh mengumumkan semua penelitian saya. Mereka
bahkan tidak bereaksi. Mereka sendiri mempunyai penelitian resmi tetapi
hasil penelitian itu memakan waktu bertahun-tahun. Dan mengapa? Sebab
mereka tidak gembira tentang hasil, sebab itu akan sangat memusingkan
kedua negara” (Lihat: Documents show Dutch support for West Papua
take-over, ABC Radio National Asia/Pasific Program, first broadcasting,
17 April 2001).
C. RESOLUSI PBB TENTANG HASIL PEPERA 1969
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang New
Guinea Barat (Irian Barat). Draf Resolusi PBB No. A./L.574 dari Belgium,
Indonesia, Malaysia dan Thailand:
Sidang Umum:
Mengingat
resolusi 1752 (XVII) 21 September 1962 menerima perjanjian antara
Republik Indonesia dan Belanda berhubungan New Gunea Barat (Irian
Barat), peran atas Sekretaris -General dalam perjanjian dengan
menggunakan dan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan
kepadanya,
Mengingat juga keputusan 6 Nopember 1963 menerima laporan Sekretaris-General penyelesaian UNTEA dI irian Barat,
Mengingat lebih lanjut, bahwa persiapan-persiapan untuk pelaksanaan
pemilihan bebas adalah tanggung jawab Indonesia untuk menasihati,
membantu dan partisipasi dari perwakilan khusus Sekretaris-General,
sebagai mana ditentukan dalam Perjanjian,
Menerima laporan
hasil-hasil pelaksanaan pemilihan bebas yang disiapkan oleh
Sekretaris-General sesuai dengan pasal XXI, pragrap 1 menyetujui
Perjanjian dan hasil-hasilnya,
Mengingat, sesui dengan pasal Perjanjian XXI paragrap 2, dua negara mengakui
hasil-hasil ini.
Menerima bahwa Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana
pembangunan nasional, memberikan perhatian khusus untuk pengambangan
Irian Barat, mengingat keadaan penduduk, dan bahwa Pemerintah Belanda,
bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, akan melanjutkan untuk
memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank
pembangunan Asia dan lembaga-lembaga PBB.
1. Menerima Laporan
Sekretaris General menyatakan dengan penghargaan bahwa penyelesaian oleh
Sekretaris General dan perwakilannya dari tugas-tugas yang dipercayakan
kepada mereka dibawah perjanjian 1962 antara Indonesia dan Belanda;
2. menghargai beberapa bantuan yang disediakan melalui Bank Pembangunan
Asia, melalui lembaga-lembaga PBB atau melalui orang-orang lain kepada
Pemerintah Indonesia dalam usaha untuk meningkatkan ekonomi dan sosial
Irian Barat; (lihat: United Nations General Assembly: A/L.574, 12
November 1969, seventy-fourth session, Agenda item 98).
Dari Ghana
mengamandemen draf Resolusi yang disampaikan oleh Belgium, Indonesia,
Luxemburg, Malaysia, Belanda dan Thailand: (A/L.574).
1. Menggantikan peranggap keempat pembukaan sebagai berikut:
Menerima laporan pekerjaan terakhir Sekretrais-General perwakilannya di Indonesia sesuai Perjanjian.
2. Menggantikan paragrap kelima pembukaan sebagai berikut:
Mengingat kepentingan dan kesejahteraan rakyat Irian Barat seperti dinyatakan dalam pembukaan Perjanjian.
3. Memasukan paragrap baru keenam pembukaan bacanya sebagai berikut:
Lebih lanjut mengingat pasal XVIII Perjanjian dan sebaliknya,
menyebutkan untuk pelaksanaan pemilihan bebas sesuai dengan praktek
internasional,”
4. Memasukan paragrap baru ketujuh pembukaan bacanya sebagai berikut:
“Menegaskan, melanjutkan perhatian PBB sesuai tujuan Perjanjian,”
5. Pada akhir paragrap pembukaan, menghilangkan kata-kata “Bank Pembangunan Asia dan”
6. Menggantikan paragrap 1 yang berlaku sebagai berikut:
“1. Menerima laporan Sekretaris-General dan perwakilannya dalam
usaha-usaha untuk memenuhi tanggungjawab mereka di bawah Perjanjian 1962
antara Indonesia dan Belanda,”
7. Memasukan paragrap 2 yang baru berlaku sebagai berikut:
“2. Memutuskan bahwa Rakyat Irian Barat hendaknya diberikan kesempatan
lebih lanjut, akhir tahun 1975 untuk melaksanakan pemilihan bebas sesuai
dengan Perjanjian;”
8. Menempatkan kembali, paragrap 2 sebagai berikut:
“3. Menghargai beberapa bantuan yang disediakan melalui lembaga-lembaga
PBB untuk menambah usaha-usaha pemerintah Indonesia demi meningkatkan
pembangunan ekonomi dan sosial di Irian barat” (Lihat: United Nations
General Assembly: A/L.576, 19 November 1969, Twenty-fourth session,
Agenda item, 98).
Dalam kaitan dengan pengungkapan rekayasa PEPERA
1969 ini, Dr. John Saltford dalam penelitiannya di Markas Besar PBB di
New York, dengan Judul “ UNITED NATIONS INVOLVEMENT WITH THE ACT OF
SELF-DETERMINATION IN WEST IRIAN ( INDONESIAN WEST NEW GUINEA) 1968 TO
1969” mengungkapkan dokumen-dokumen signifikan tentang pelaksanaan
PEPERA 1969 yang tidak demokratis di Papua.