Selamat Berkunjung Di Blog Forkompas

Kamis, 14 Februari 2013

MENCARI KEADILAN

Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi

OPINI | 15 Februari  2013 | 07:22 Dibaca: 2687   Komentar: 0   Nihil
Linkers, pengertian-pengertian yang terkandung dalam konsep kedilan ini sudah tentu memiliki implikasi terhadap aktifitas manusia. Tuhan memerintahkan pada kita untuk berbuat adil pada semua manusia dan tidak boleh membeda-bedakan. Tulisan ini inspirasi dan panduan moralistiknya dari beberapa ajaran cak Nur, sekedar ingin be-romantisme juga mengkorelasi terhadap realita yang tengah terjadi secara makro Indonesia dan Bandung secara mikro, poinnya adalah kita sedang menghadapi sinegitas antara minimnya fenomena keadilan dan merebaknya kemiskinan, tanpa bermaksud menghakimi, selamat menyimak.
Keadilan diartikan sebagai suatu paham kesamaan antar manusia, dalam konteks ini dimengerti bahwa tidak ada perbedaan antara manusia atas alasan apapun. Diskriminasi adalah suatu hal yang abnormal. Abnormal karena kelainan itu bertentangan dengan jati diri primordial manusia. Dalam pandangan Islam keberadaan individu dan masyarakat adalah sama pentingnya. Sebagai individu, manusia memiliki kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia berada di lingkup masyarakat, maka kebebasan pada dirinya menjadi terbatas. Oleh karena itu, setiap individu tidak boleh menggunakan kemerdekaannya itu untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Jika hal tersebut terjadi maka yang terjadi adalah konflik antar kepentingan. Sebaliknya bila melulu kepentingan masyarakat yang diutamakan maka akibatnya potensi individu menjadi sulit untuk dikembangkan.
Melihat hal semacam ini maka diperlukan sebuah aturan bersama (common rules) yang berfungsi menjamin kepentingan-kepentingan indivudu dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Wilayah inilah yang kemudian disebut sebuah perspektif tentang keadilan. Keadilan dalam hubungannya dengan status dan lingkup sosial adalah bahwa Islam memberikan panduan moralistik agar manusia dapat hidup berdampingan secara damai dan bersahabat dengan manusia lain meskipun berbeda suku, agama dan ras. Sedangkan konsep keadailan ekonomi adalah bahwa Islam sangat menekankan egaliterianisme (persamaan hak) dan menghindari segala bentuk kepincangan sosial yang dimulai dari kepincangan ekonomi. Dengan demikian, konsep-konsep keadilan sosial dan keadilan ekonomi dalam perspektif Islam adalah disandarkan pada ajaran bersaudara.
Selanjutnya mengenai keadilan ekonomi adalah aturan main (rules of the game) tentang hubungan ekonomi yang dilandaskan pada kaidah-kaidah etika, prinsip-prinsip yang mana pada gilirannya bersumber pada hukum Tuhan atau pada sifat-sifat dasar manusia. Dari uraian ini, agaknya masalah keadilan ekonomi sangat berkaitan erat dengan penegakan etika. Etika adalah pondasi awal untuk membangun keadilan, tanpanya bangunan keadilan yang coba didirikan akan lemah dan sangat subyektif untuk membaca konteks zaman. Mencipta keadilan ekonomi pada dasarnya adalah sebuah konsekuensi logis dari konsep bersaudara dalam Islam. Keadilan ekonomi akan dapat memberikan jalan bagi tiap manusia untuk mendapatkan haknya, dan menjamin akan kebebasannya dari unsur eksploitasi.
Pada hal inilah perbedaan keadilan sosial dengan keadilan ekonomi digariskan. Keadilan sosial akan sangat berkaitan dengan keadilan distribusi dan pembagian hak, sedangkan keadilan ekonomi adalah pemberian kesempatan pada setiap orang untuk melakukan proses produksi. Berkaitan dengan hal ini, dalam konteks hubungan majikan dan buruh sering kali mengalami transmutasi secara prinsip. Karena umumnya buruh berada dalam posisi yang lemah, sedangkan majikan berada di posisi yang kuat. Konsep keadilan Islam dalam hal distribusi dan konsep tentang keadilan ekonomi sesungguhnya menghendaki bahwa setiap manusia mendapatkan imbalan berdasarkan apa yang dikerjakannya, dengan kata lain bagaimana seseorang mendapatkan apa yang menjadi haknya dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban yang menyertainya.
Mencipta struktur sosial yang adil ini memang menjadi tugas kita semua, namun menjadi tugas pemerintah yang paling utama. Ada hal menarik seputar masalah keadilan ekonomi. Pada saat ini kesadaran terhadap aspek-aspek keadilan ekonomi hampir dikatakan minimal karena stigma yang beredar di masyarakat adalah aspek ekonomi pasif semata. Pemerataan pembangunan hanya terbatas pada aspek teknis bagaimana menutupi luka tanpa mau tahu akar permasalahan penyebab luka. Sifatnya seperti pemadam kebakaran, reaktif tapi kurang mendayagunakan precoutinary principle (prinsip kehati-hatian), melalui tindakan preventif. Maka tak ayal lagi, kemiskinan akan mudah merebak.
Sedikitnya terdapat 4 (empat) pendapat tentang kemiskinan di Indonesia. Pertama, mereka yang modernis berpendapat bahwa kemiskinan terjadi karena salah si miskin. Solusinya harus dilakukan pendidikan, diberikan pelatihan-pelatihan terhadapnya. Kedua, mereka yang tradisionalis berpendapat bahwa kemiskinan terjadi karena takdir. Solusinya banyak beribadah, berdo’a. Ketiga, mereka yang revivalis berpendapat bahwa kemiskinan terjadi karena manusia lari dari kitabnya, berbuat tidak sesuai dengan apa yang digariskan kitab sucinya. Solusinya kembali pada kitab, mengkaji kitab, melakukan studi terhadap kitabnya itu. Keempat, mereka yang strukturalis berpendapat bahwa kemiskinan terjadi bukan karena takdir, bukan pula salah si miskin, bukan karena manusia lari dari kitabnya. Melainkan miskin terjadi karena struktur kekuasaan. Solusinya, harus diciptakan struktur yang sedemikian rupa agar mencipta struktur sosial yang berkeadilan.
Sehingga pada wilayah ini, merubah struktur yang tidak adil ini adalah hal yang krusial yang segera harus dilakukan. Ketidakadilan ini dapat berwujud dalam bentuk penyiapan undang-undang yang berpihak pada kaum mustadz’afin, menutup segala peluang untuk melakukan KKN dan lebih memberikan porsi yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam segala aktivitas ekonomi. Karena gagasan negara sejahtera hanya akan terwujud jika pemerintah dan rakyat dapat bekerja sama secara harmonis. Pada satu sisi negara berperan menyediakan perangkat peraturan yang memihak rakyat kecil, dengan metodologi penggunaan instrumen-instrumen dan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi rakyat dan disisi lain rakyat harus dituntut untuk memanfaatkanya secara optimal.